Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 April 2011

peran sekolah dalam pendidikan


Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

Peran Sekolah dalam Proses Pendidikan
Sekolah merupakan lembaga peralihan dari keluarga ke masyarakat. Dengan adanya lembaga pendidikan sekolah ini, keluarga sangat terbantu dari segi pendidikan akan terjadi keefesienan, walaupun setiap orang tua berhak mendidik putra-putrinya.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang melayani kepentingan umum dan bukan kepentingan golongan atau perseorangan, kecuali atas persetujuan masyarakat seperti sekolah luar biasa. Sekolah adalah lembaga sosial yang melaksanakan proses pendidikan secara khusus disamping keluarga dan masyarakat yang bersifat formal. Lembaga pendididkan formal atau persekolahan kelahiran dan pertumbuhannya dari dan untuk masyarakat bersangkutan. Artinya sekolah sebagai pusat pendidikan formal merupakan perangkat masyarakat yang diserahi kewajiban memberi pendidikan. Fungsi pemberian pendidikan tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada lembaga persekolahan sebab pengalaman belajar, pada dasrnya dapat diperoleh di sepanjang hidup manusia, kapanpun dan dimanapun, termasuk di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pendidikan mempunyai hubungan timbal-balik dengan pranata sosial. Dalam hubungan ini peranan sekolah dituntut untuk tanggap dan fungsional terhadap kelangsungan dan perkembangan masyarakat di lingkungannya. Kelangsungan dan perkembangan masyarakat tersebut dipengaruhi oleh pranata-pranata sosial di dalamnya, termasuk pendidikan, ekonomi, politik, teknologi, serta moral atau etika. Atas dasar itu, peranan yang dimainkan oleh lembaga pendidikan formal juga seharusnya fungsional terhadap eksistensi dan pengembangan pranata-pranata sosial lainnya (ekonomi, politik, teknilogi, serta moral atau etika).
2.3. Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Hubungan antara sekolah dan masyarakat bisa dilihat dari dua segi yaitu:
1.Sekolah sebagai mitra dari masyarakat di dalam melakukan fungsi pendidikan.
Sekolah sebagai mitra masyarakat, berarti kedua-duanya dilihat sebagai pusat pendidikan yang potensial. Sehubungan dengan sudut pandang tersebut, diberikan dua gambaran hubungan fungsional diantaranya:
a.    Fungsi pendidikan di sekolah, sedikit banyak pula dipengaruhi oleh corak pengalaman seseorang di lingkungan masyarakat . Pengalaman pada berbagai kelompok pergaulan di dalam masyarakat, jenis bacaan, tontonan, serta aktivitas-aktivitas di masyarakat, membawa pengaruh terhadap fungsi pendidikan yang dimainkan oleh sekolah terhadap diri seseorang. Oleh karena itu, sekoloah juga berkepentingan dengan perubahan lingkungan seseorang di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya, partisipasi sadar seseorang untuk belajar dari lingkungan masyarakat, banyak di tentukan oleh tugas-tugas belajar serta pengalaman belajar yang dilancarkan di sekolah.
b.   Fungsi pendidikan di sekolah, sedikit banyak akan dipengaruhi oleh fungsional tidaknya pendayagunaaan sumber-sumber belajar di masyarakat seperti adanya nara sumber, adanya perpustakaan umum, museum, kebun binatang, peredaran Koran atau majalah serta sumber-sumber belajar lainnya. Di samping berfungsi sebagai medium pendidikan, sumber-sumber tersebut juga berfungsi untuk didayagunakan bagi fungsi pendidikan sistem persekolahan.
2.   Sekolah sebagai produsen yang melayani pesanan- pesanan pendidikan dari lingkungan masyarakatnya.
Sekolah sebagai produsen di satu pihak dengan masyarkat sebagai pemesan atau konsumen berarti keduanya memiliki ikatan hubungan rasional berdasarkan kebutuhan. Sehubungan sudut pandang tersebut berikut ini di berikan tiga gambaran hubungan rasional yaitu:
a.       Sekolah sebagaim lembaga layanan terhadap kebutuhan pendidikan masyarakat sudah tentu membawa konsekuensi-konsekuensi konseptual dan teknis, sehingga berkesesuaian antara fungsi pendididikan yang dimainkan oleh sekolah yang dibutuhkan masyarakat.
b.      Adapun sasaran atau target pendidikan yang ditangani oleh lembaga atau organisasi persekolahan, akan ditentukan pula oleh kejelasan formulasi kontrak antara sekolah dengan masyarakat. Disini diperlukan konprehensif di dalam pengembangan program dan kurikulum untuk masing-masing jenis dan jenjang persekolahan.
c.       Penunaian fungsi sekolah untuk melayani pesanan-pesanan pendidikan oleh masyarakat, sedikit banyak akan dipengaruhi oleh ikatan ikatan objektif diantara keduanya. Ikatan objektif tersebut dapat berupa perhatian, penghargaan dan topangan-topangan tertentu seperti dana, fasilitas, dan jaminan-jaminan objektif lainnya yang memberikan makna penting terhadap eksisyensi dan produk persekolahan.
ü Pengaruh sekolah terhadap masyarakat.
 Ada empat macam pangaruh yang bisa dimainkan oleh pendidikan persekolahan terhadap perkembangna masyarakat di lingkungannya antara lain:
1.   Mencerdaskan kehidupan masyarakat.
2.   Membawa pembaruan perkembangan masyarakat.
3.   Melahirkan warga masyarakat yang siap bagi kepentingan kerja di lingkungan masyarakat.
4.   Melahirkan sifat-sifat positif dan konstruktif bagi warga masyarakat,sehingga tercipta integrasi sosial yang harmonis ditengah-tengah masyarakat.
ü Pengaruh masyarakat terhadap sekolah.
Setiap masyarakat memiliki identitas tesendiri sesuai dengan pengalaman kesejahteraan dan budayanya. Identitas yang dimiliki dan dinamika suatu masyarakat,secara langsung akan berpengaruh terhadap tujuan,oreantasi,dan proses pendidikan dipersekolahan.

2.4. Jenjang Pendidikan yang Terlibat dalam Pendidikan Formal
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 6 tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
1.Sekolah Dasar
Sekolah Dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah Dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari Kelas 1 sampai Kelas 6. Saat ini murid Kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan Sekolah Dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar Sekolah Dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di kecamatan.

Budaya

·         Sekolah Dasar negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera
Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran


Pendidikan menengah

Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah dibagi menjadi dua yaitu:

1.      Sekolah Menengah Pertama

Sekolah Menengah Pertama (disingkat SMP), adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Dasar (atau sederajat). Sekolah Menengah Pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari Kelas 7 sampai Kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Murid Kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan Sekolah Menengah Pertama dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (atau sederajat).
Pelajar Sekolah Menengah Pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah Menengah Pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Menengah Pertama Negeri merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

2.      Sekolah Menengah Atas

Sekolah Menengah Atas (disingkat SMA), adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah Menengah Atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari Kelas 10 sampai Kelas 12. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini disebut Sekolah Menengah Umum (SMU).
Pada tahun kedua (yakni Kelas 11), siswa SMA dapat memilih salah satu dari 3 jurusan yang ada, yaitu Sains, Sosial, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni Kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan Sekolah Menengah Atas dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau langsung bekerja.
Pelajar Sekolah Menengah Atas umumnya berusia 15-18 tahun. SMA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah - yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun - maskipun sejak tahun 2005 telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang mengikut sertakan SMA di beberapa daerah, contohnya Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.[1]
Sekolah Menengah Atas diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Menengah Atas Negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Menengah Atas Negeri merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA.

Materi pendidikan

Materi Pendidikan harus disajikan memenuhi nilai-nilai hidup. nilai hidup meliputi nilai hidup baik dan nilai hidup jahat. penyajiannya tidak boleh pendidikan sifatnya memaksa terhadap anak didik, tetapi berikan kedua nilai hidup ini secara objektif ilmiah. dalam pendidikan yang ada di Indonesia seharusnya berjalan diatas sistem tersebut agar Indonesia menjadi lebih baik.

2.5. Tujuan Pendidikan Sekolah
Tujuan sekolah umumnya adalah memberikan bekal kemampuan kepada peserta dalam mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara, makhluk tuhan, serta mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Pada jenjang menengah dan perguruan tinggi, sekolah juga bertujuan untuk memberikan bekal kamampuan untuk dapat bekerja.
  2.6. Fungsi Sekolah
Sebagaimana fungsi pendidikan pada umumnya, sekolah memiliki fungsi konservasi dan fungsi inovasi. Fungsi konservasi yaitu upaya-upaya sekolah dalam rangka melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat. Sedangkan fungsi inovasi adalah upaya-upaya sekolah dalam rangka melakukan pembaruan dalam masyarakat. 
2.7. Karakteristik Sekolah
a. secara faktual tujuan pendidikannya lebih menekankan pada pengembangan intelektual
b. peserta didiknya bersifat homogen.
c. isi pendidikannya terprogram secara formal.
d. terstruktur, berjenjang dan bersinambungan.
e .waktu pendidikan terjadwal secara ketat, dan relatif lama.
f. evaluasi pendidikan dilaksanakan secara sistematis.

Rabu, 30 Maret 2011

profil guru


 Profil Guru
a.       Makna Guru
            Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal. Guru memang menempati kedudukan yang terhormat. Kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berprikebadian mulia. Tanggung jawab guru sangatlah besar karena tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga diluar sekolah.
b.      Persyaratan Guru
Menjadi guru menurut Pfof. Dr. Zakiah Daradjat dan kawan-kawan (dalam Djamarah, Syaiful Bahri, tahun 1997: 32) harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
1.      Takwa kepada Tuhan
      Sejauh mana seorang guru mampu memberi teladan yang baik pada semua anak didiknya sejauh itu pulalah ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
2.      Berilmu
      Dalam keadaan normal ada  patokan bahwa makin tinggi pendidikan guru makin baik pendidikan dan pada giliranya makin tinggi pula derajat masyarakat.
3.      Sehat Jasmani
      Kesehatan jasmani sangat mempengaruhi semangat untuk mengajar. Kesehatan jasmani yang tidak baik akan memaksa guru untuk absen tentunya akan merugikan anak didiknya.
4.      Berkelakuan Baik
      Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik. Guru harus menjadi teladan, karena anak-anak bersifat suka meniru.
c.       Tanggung Jawab Guru
            Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencedaskan kehidupan anak didik. Menjadi tanggung jawab guru untuk memberikan sejumlah norma kepada anak didik agar tahu mana perbuatan susila dan asusila, mana perbuatan yang bermoral dana amoral.

d.      Tugas Guru
      Guru adalah figur seorang pemimpin. Guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.
e.       Kepribadian guru
Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai cirri-ciri pribadi yang mereka milik. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dari guru lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah suatu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.

2.2     Profil Guru dalam hubungan sosial masyarakat
            Berbagai wacana muncul dalam masyarakat tentang profesi guru. Tanggapan tersebut bisa baik dan bisa buruk. Apalagi di zaman yang dipenuhi oleh hiruk pikuk pencarian jati diri ini. Beberapa pergeseran nilai yang terjadi di tengah masyarakat, kini mulai berdampak pada profesi guru. Tentunya dampak disini tidak selalu berorientasi negatif. Berikut adalah beberapa fakta di lapangan yang dapat kita jadikan sebagai suatu dasar tentang kemerosotan pandangan masyarakat terhadap profesi guru. Banyak kalangan mulai meragukan kapabilitas dan kredibiltas guru. Perannya sebagai pengajar dan pendidik mulai dipertanyakan. Misinya sebagai pencetak generasi penerus yang terampil dan bermoral belum sepenuhnya terwujud. Para pelajar kita justru kian menjauh dari kondisi ideal seperti yang diharapkan. Yang lebih memprihatinkan, para pelajar itu dinilai mulai kehilangan kepekaan moral, terbius ke dalam atmosfer zaman yang serba gemerlap, tersihir oleh perikehidupan yang memburu selera dan kemanjaan nafsu, terjebak ke dalam sikap hidup instan. Maraknya peristiwa kekerasan guru kepada siswa belakangan menyebabkan kemorosotan profesi guru semakin menjadi-jadi. Meskipun penghargaan masyarakat terhadap guru kian merosot, akan tetapi minat masyarakat akan profesi guru semakin tinggi. Hal ini dikarenakan profesi guru saat ini lebih menjanjikan karena adanya sertifikasi guru sehingga lebih mensejahterakan guru. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya peserta didik yang berminat melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi ilmu pendidikan.  Sebagai salah satu insan pendidikan sudah selayaknya kita semua mencarikan solusi untuk mengangkat profesi guru.
Kesuksesan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik tidak terlepas dari kemampuan guru dalam berhubungan sosial. Di dalam proses belajar pembelajaran yang terjadi di dalam lingkungan sekolah, akan berjadi interaksi sosial antara guru dengan siswa. Salah satu kemampuan yang harus dimiliki seorang guru agar mampu berhubungan sosial yang baik adalah memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. Jika komunikasi antara guru dengan peserta didik tidak berjalan dengan baik, maka proses belajar pembelajaran juga tidak dapat berjalan lancar. Hal tersebut akan mengakibatkan hasil dari proses pembelajaran tidak akan tercapai secara optimal. Adapun beberapa hubungan antara guru, baik dengan peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat. Hubungan tersebut adalah sebagai berikut:
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
1.      Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
3.      Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
4.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
5.      Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
6.      Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
7.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
8.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
9.      Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
10.  Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
11.  Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
12.  Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
14.  Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
15.  Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
16.  Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
  2. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.

(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
  6. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.